r12ki worldnews

Just another WordPress.com weblog

Salesmen harus punya otak marketer March 1, 2008

Filed under: TIP, Umum — rizkiputrasejati @ 4:54 pm

Tenaga penjual atau sales person dalam menawarkan produk kepada customer terlalu produk sentries dan bukan customer sentries. Penjual harus bisa menyampaikan informasi terbaik tentang sesuatu yang disampaikan sehingga bermanfaat bagi customer.

Sales person harus bisa tampil sebagai sosok professional, punya integritas, dan pengetahuan.

Agar customer cepat terpikat dengan produk atau jasa yang ditawarkan maka salesman harus bisa mengendus chemistry yang membuat customer tertarik.

Dalam hukum bisnis, kepercayaan sangat diperlukan (modal penting).

Customer percaya maka

1.    Salesman bisa diandalkan sebagai problem solver

2.    dapat juga membuat customer enjoy bertemu

 

 

Seminar markplus inc.                                                               JAWA POS

Surabaya                                                                                              Sabtu, 22-2-2008

 

LIBURAN / PULANG KAMPUNG / MUDIK October 8, 2007

Filed under: TIP — rizkiputrasejati @ 3:31 am

enaknya ngapain dirumah???

just selamat mudik dan berkumpul dengan orang-orang tercinta.

have a nice day

 

Welcome to Maba 2007 August 28, 2007

Filed under: TIP — rizkiputrasejati @ 7:35 am

slamat datang di kampus UGM

slamat berjuang meraih cita-cita

spesial buat TIP’ers 2007

jadi anak TIP enak lho

hahaha…..

 

UU tentang industri pertanian August 21, 2007

Filed under: TIP — rizkiputrasejati @ 12:23 pm

ini hal ynag perlu kita ketahui sebagai bagian dari industri petanian

penting bagi kita anak TIP

karena Undang-undang adalah bagian dari persiapan membuat suatu industri ok.

MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NO. : 818/Kpts/RC.220/10/98

TENTANG
LAPORAN PEMANTAUAN LIMBAH CAIR
KEGIATAN/USAHA DAN ATAU INDUSTRI PERTANIAN

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 6 huruf h Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995, ditetapkan bahwa setiap penanggung jawab kegiatan industri wajib menyampaikan laporan tentang mutu limbah cair senyatanya kepada instansi teknis yang membidangi industri bersangkutan serta instansi terkait yang dipandang perlu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. bahwa disamping industri sebagaimana dimaksud huruf a pemantauan limbah cair dilakukan pula terhadap kegiatan/- usaha pertanian yang telah memiliki ketentuan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), dan dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
  3. bahwa untuk kelancaran pemantauan pembuangan limbah cair dan sebagai peraturan pelaksanaan ketentuan huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan laporan pemantauan limbah cair dalam Keputusan Menteri.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 6 Tahun 1967;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor9 Tahun 1985;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1996;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1990;
  7. Peraturan Pemerintah Republik INdonesia Nomor 51 Tahun 1993;
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998;
  9. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 338/Kpts/- HK.050/6/1987;
  10. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 96/Kpts/- OT.210/2/1994;
  11. Keputuan Menteri Pertanian Nomor 752/KPts/OT.210/10/1994 jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor 562/Kpts/OT.210/6/97;
  12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 25/Kpts/OT.210/1/95 jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor 57/Kpts/OT.210/2/97;
  13. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN TENTANG LAPORAN PEMANTAUAN LIMBAH CAIR KEGIATAN/USAHA DAN ATAU INDUSTRI PERTANIAN

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2

Laporan pemantauan limbah cair wajib disusun oleh penanggung jawab kegiatan/usaha dan atau industri sesuai Formulir L-1 dengan petunjuk pengisiannya sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini.
Pasal 3

Analisis limbah cair dilakukan oleh laboratorium resmi yang telah ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setempat atau yang telah diakreditasi, dan hasil analisisnya harus dilampirkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pemantauan limbah cair dimaksud.
Pasal 4

Jenis kegiatan/usaha yang wajib membuat laporan pemantauan limbah cair meliputi kegiatan/usaha, menurut peraturan perundang-undangan usaha pertanian dan atau industri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986, yang terdiri atas :
Pasal 5

Laporan pemantauan limbah cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun satu kali dalam sebulan, dan disampaikan oleh penanggung jawab kegiatan secara tertulis kepada :
Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di J a k a r t a
pada tanggal 8 Oktober 1998
MENTERI PERTANIAN,
ttd.
PROF. DR.IR. H. SOLEH SOLAHUDDIN, MSC

SALINAN Keputusan Bersama ini disampaikan
Kepada Yth.

  1. Para Menteri Kabinet Reformasi Pembangunan yang terkait;
  2. Para Pimpinan Unit Kerja Eselon I lingkup Departemen Pertanian;
  3. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi seluruh Indonesia;
  4. Para Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah Tingkat I seluruh Indonesia;
  5. Para Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Wilayah seluruh Indonesia;
  6. Para Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian Propinsi seluruh Indonesia;
  7. Para Kepala Dinas lingkup Pertanian Daerah Tingkat I seluruh Indonesia;
  8. Para Kepala Dinas lingkup Pertanian Daerah Tingkat II seluruh Indonesia;
 

about foragrin August 13, 2007

Filed under: TIP — rizkiputrasejati @ 5:22 am

foragrin merupakan forum bebas untuk siapa saja yang merasa memiliki kepedulian untuk kemajuan agroindustri Indonesia. Melalui forum komunitas ini juga diharapkan akan mampu membangun relasi yang baik antar anggota dengan pandangan yang progresif masing-masing terhadap agroindustri nasional.
Harapan sederhana yang coba dirintis yaitu untuk mendapatkan simulasi yang aplikatif terhadap permasalahan-permasalahan yang kerap dijumpai dalam industri berbasis pertanian.

Mari…
Kita lakukan semua hal yang bisa kita lakukan saat ini, anggaplah hari esok tidak akan ada tempat untuk memikirkannya. Saatnya untuk tidak sekadar beretorika saja, lebih indah pembuktian dengan tindakan nyata.
Jayalah Indonesia!

 

Sedikit tentang Teknologi Industri Pertanian August 10, 2007

Filed under: TIP — rizkiputrasejati @ 2:17 am

Perkembangan Industri Pertanian merupakan salah satu kegiatan ekonomi Indonesia yang memiliki prospek cerah untuk menjadi tulang punggung pembangunan dengan landasan idealisme pertanian yang kuat. Faktor pendukung industri pertanian yang utama adalah terdapatnya sumber daya alam yang selalu dapat diperbarui dan keterkaitannya dengan tingkat teknologi yang semakin maju. Faktor kedua adalah terdapatnya cukup banyak tenaga kerja yang kerja dengan latar belakang pendidikan yang memadai. Industri pertanian merupakan kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah yang optimal dari bahan mentah hasil pertanian sehingga dapat menjadi wahana peningkatan kemakmuran ekonomi masyarakat. Faktor ketiga adalah pasar domestik dan internasional yang selalu membutuhkan produk pertanian.

Tenaga kerja terampil di bidang pertanian sudah mulai dicukupi oleh berbagai balai latihan kerja, sekolah kejuruan, maupun perguruan tinggi. Namun tenaga ahli terutama pada posisi manajerial yang memiliki wawasan luas sekaligus juga memiliki keterampilan teknis manajemen yang siap melayani alih teknologi dan bahkan mampu untuk melaksanakan pengembangannya sendiri di masa mendatang, masih dirasa kurang. Merujuk pada kondisi tersebut, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, pada tahun 1987 mendirikan jurusan Teknologi Industri Pertanian, melengkapi jurusan Teknik Pertanian dan Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian yang telah ada.